Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

Panduan Resmi untuk Warga Negara Asing di Wilayah OKU Selatan.

✈️

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada orang asing untuk tujuan kunjungan seperti wisata, keluarga, atau sosial.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diberikan untuk tujuan bekerja, investasi, atau penyatuan keluarga dalam jangka waktu terbatas.

🏡

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Diberikan kepada orang asing tertentu setelah memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama periode tertentu.

1

Permohonan & Persyaratan

Penjamin (sponsor) mengajukan permohonan visa secara online. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan valid.

2

Datang ke Kantor Imigrasi

Setelah tiba di Indonesia (atau untuk perpanjangan), datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik.

3

Pembayaran & Penerbitan

Lakukan pembayaran PNBP sesuai jenis izin tinggal. Izin Tinggal akan diterbitkan setelah semua proses selesai dan disetujui.

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Visa tinggal yang valid (untuk permohonan pertama).
  • Surat Penjaminan dari Sponsor/Penjamin.
  • Identitas Penjamin (KTP jika perorangan, atau dokumen badan hukum jika perusahaan).
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai tujuan permohonan (misal: RPTKA, surat nikah, dll).
⚠️

Perpanjangan Tepat Waktu

Ajukan perpanjangan izin tinggal Anda sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda overstay.

🔄

Lapor Perubahan Data

Segera laporkan ke kantor imigrasi jika ada perubahan alamat, status sipil, atau data penting lainnya.

🤝

Peran Penjamin (Sponsor)

Sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anda selama di Indonesia. Jaga komunikasi yang baik.

Apa yang terjadi jika saya melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay)?

Anda akan dikenakan biaya beban (denda) per hari sesuai peraturan yang berlaku. Untuk kasus overstay yang parah, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya seperti deportasi.

Apakah saya bisa bekerja di Indonesia hanya dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)?

Tidak. Izin Tinggal Kunjungan tidak dapat digunakan untuk tujuan bekerja. Untuk bekerja, Anda harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sesuai dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Siapa yang bisa menjadi Penjamin atau Sponsor?

Sponsor bisa berupa perorangan (Warga Negara Indonesia) untuk tujuan keluarga/sosial, atau perusahaan/badan hukum yang beroperasi secara sah di Indonesia untuk tujuan pekerjaan atau investasi.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik atau membutuhkan konsultasi, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Hubungi Kami