Memahami Jenis Izin Tinggal
Setiap izin tinggal memiliki tujuan dan masa berlaku yang berbeda.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Diberikan kepada orang asing untuk tujuan kunjungan seperti wisata, keluarga, atau sosial.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Diberikan untuk tujuan bekerja, investasi, atau penyatuan keluarga dalam jangka waktu terbatas.
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Diberikan kepada orang asing tertentu setelah memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama periode tertentu.
Alur Umum Permohonan Izin Tinggal
Proses ini memerlukan kerja sama antara Pemohon dan Penjamin (Sponsor).
Permohonan & Persyaratan
Penjamin (sponsor) mengajukan permohonan visa secara online. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan valid.
Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah tiba di Indonesia (atau untuk perpanjangan), datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
Pembayaran & Penerbitan
Lakukan pembayaran PNBP sesuai jenis izin tinggal. Izin Tinggal akan diterbitkan setelah semua proses selesai dan disetujui.
Dokumen Umum yang Diperlukan
Persyaratan dapat bervariasi, namun dokumen berikut umumnya dibutuhkan.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Visa tinggal yang valid (untuk permohonan pertama).
- Surat Penjaminan dari Sponsor/Penjamin.
- Identitas Penjamin (KTP jika perorangan, atau dokumen badan hukum jika perusahaan).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai tujuan permohonan (misal: RPTKA, surat nikah, dll).
Penting untuk Diperhatikan
Patuhi peraturan untuk kenyamanan dan keamanan Anda selama di Indonesia.
Perpanjangan Tepat Waktu
Ajukan perpanjangan izin tinggal Anda sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda overstay.
Lapor Perubahan Data
Segera laporkan ke kantor imigrasi jika ada perubahan alamat, status sipil, atau data penting lainnya.
Peran Penjamin (Sponsor)
Sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anda selama di Indonesia. Jaga komunikasi yang baik.
Tanya Jawab Umum (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar Izin Tinggal.
Apa yang terjadi jika saya melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay)?
Anda akan dikenakan biaya beban (denda) per hari sesuai peraturan yang berlaku. Untuk kasus overstay yang parah, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya seperti deportasi.
Apakah saya bisa bekerja di Indonesia hanya dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)?
Tidak. Izin Tinggal Kunjungan tidak dapat digunakan untuk tujuan bekerja. Untuk bekerja, Anda harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sesuai dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Siapa yang bisa menjadi Penjamin atau Sponsor?
Sponsor bisa berupa perorangan (Warga Negara Indonesia) untuk tujuan keluarga/sosial, atau perusahaan/badan hukum yang beroperasi secara sah di Indonesia untuk tujuan pekerjaan atau investasi.
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik atau membutuhkan konsultasi, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Hubungi Kami